rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Kamis, 02 Januari 2014

Kenali PPDGJ III, Intip Status Homoseksual di Dalamnya: Gangguan Jiwa, bukan, sih?



Google Image
“Kalian tahu, gak, kalau homoseksual itu normal?” tanyaku kepada sembilan mahasiswa yang berkunjung ke tempat kerjaku dulu. Mendengar ucapanku, beberapa dari mereka merespon dengan diam dan tatapan bingung, beberapa menunjukkan ekspesi jijik dan tidak percaya, sedangkan beberapa yang lain bertanya dengan cepat dan antusias, “Maksudnya gimana, tuh, Kak?” Bukan yang pertama kali ketiga macam ekspresi itu kutemui dalam usahaku menyosialisasikan bahwa homoseksual bukanlah lagi suatu gangguan jiwa. Melihat (setidaknya) ada beberapa orang di antara mereka tampak ingin tahu, aku pun lanjut berceramah tentang homoseksual yang sudah keluar dari berbagai “kitab” diagnosis gangguan jiwa. Salah satu diantaranya adalah PPDGJ, “kitab” diagnosis gangguan jiwa yang digunakan di Indonesia. Yup, bahkan dalam PPDGJ pun homoseksual sudah tidak lagi disebut sebagai gangguan jiwa.
 
Apa sih PPDGJ itu?

PPDGJ merupakan singkatan dari Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa. Seperti yang sempat disebutkan sebelumnya, PPDGJ merupakan “kitab” diagnosis gangguan jiwa yang berlaku dan digunakan di Indonesia. PPDGJ tersebut diterbitkan oleh Direktorat Kesehatan Jiwa, Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Dalam penghimpunannya, PPDGJ mengacu pada dua “kitab” diagnosis internasional lainnya.

Acuan PPDGJ yang pertama adalah Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association (APA). DSM pertama diterbitkan pada tahun 1952 dan dalam perkembangannya telah mengalami berbagai revisi. Secara internasional, DSM ini adalah rujukan yang dipakai baik oleh psikolog maupun psikiatri.

Acuan PPDGJ kedua adalah International Classification of Diseases (ICD). ICD merupakan alat diagnostik standar epidemiologi, manajemen kesehatan, dan tujuan klinis yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO). Seperti DSM, ICD pun hingga saat ini terus berkembang dan telah mengalami berbagai revisi.

PPDGJ, sama seperti dua “kitab” acuannya, pun terus berkembang dan mengalami berbagai revisi. PPDGJ I diterbitkan pada tahun 1973, PPDGJ II diterbitkan pada tahun 1978, sedangkan PPDGJ III diterbitkan pada tahun 1993. Hingga saat ini, PPDGJ III tersebut merupakan revisi terakhir yang masih menjadi panduan diagnosis gangguan jiwa yang valid bagi psikolog dan psikiatri di Indonesia.
 

Homoseksual itu normal?

Pada tahun 1973, DSM III diterbitkan dan homoseksual tidak lagi tercantum di dalamnya. Ya, mulai tahun tersebut hingga revisinya yang terakhir, yakni DSM IV-TR dan DSM V, APA tidak lagi mencantumkan homoseksual dalam daftar gangguan jiwa. Pada tanggal 17 Mei 1990, WHO pun mengikuti jejak APA dan menyatakan bahwa homoseksual bukanlah gangguan kejiwaan.

Ah, itu kan di luar Indonesia. Di Indonesia mana mungkin homoseksual diakui normal..!

Eiiiitttsss, jangan salah... Ingat PPDGJ, ingatlah pula acuannya. Berdasarkan kedua acuan tersebut, Direktorat Kesehatan Jiwa pun turut mengeluarkan homoseksual dari daftar gangguan jiwa. Tepatnya sejak tahun 1983, homoseksualitas resmi dinyatakan bukan merupakan penyakit kejiwaan dalam PPDGJ II. Hingga pada revisi terakhirnya, yakni PPDGJ III yang terbit tahun 1993, homoseksual dikatakan sebagai sesuatu yang normal. Dengan demikian, berdasarkan ketiga rujukan tersebut, jelaslah bahwa homoseksual bukan merupakan penyimpangan, penyakit, maupun gangguan jiwa.

So, masih ragu kalau homoseksual itu normal? 
Masih bisa bilang kalau di Indonesia homoseksual itu gangguan jiwa?
#thinkagain


Referensi:

http://books.google.co.id/books?id=Fxv9Bvsg5ZMC&pg=PA118&lpg=PA118&dq=PPDGJ+diterbitkan+oleh&source=bl&ots=4pRtiI2S1a&sig=WE8oe4lGaH2pB9re9SvXos0qOJw&hl=en&sa=X&ei=7XOXUuSZE4SMrges2oGwCA&redir_esc=y#v=onepage&q=PPDGJ%20diterbitkan%20oleh&f=false

http://www.ardhanaryinstitute.org/berita-homoseksual-lesbian--gay-adalah--seksualitas-yang-normal.html 


 Dibuat untuk Pelatihan Blogger,
Jakarta, 1 - 4 Desember 2013
Mendapat juara terfavorit pertama

10 comment(s):

Mei mengatakan...

tulisannya singkat, tapi mengena :D
ohya kak, mungkin untuk "meyakinkan" orang-orang yang belum yakin, perlu dikasih tau alasan atau penjelasan kenapa homoseksual akhirnya dikeluarkan dari "kitab-kitab" tersebut. itu salah satu fakta yang menarik, menurutku :)

Peti Kemas mengatakan...

I see, awal mau bikin tulisan ini pun niatnya begitu... Tapi karena kepepet waktu, jadinya batal. Selain itu, sepertinya memang belum sanggup juga membuat tulisan yang meyakinkan itu, hehehe... Kudu semedi berbulan-bulan sepertinya untuk menulis ilmiah (lagi).

Sepengetahuanku, mengapa homoseksual dikeluarkan dari daftar gangguan jiwa adalah karena pada dasarnya homoseksualitas seseorang tidaklah mengganggu fungsi kehidupan sehari-hari orang tersebut. Itu kuketahui dari seorang dosen Psikologi UI. Namun sepertinya pernyataan tersebut tidak cukup kuat jika dicantumkan dalam tulisan ini. Oleh karena itu, berikut aku share tulisan temanku, Benny Prawira Siauw dari Fakultas Psikologi, UBM, yah. Menurutku tulisannya cukup mumpuni dan ilmiah untuk menjelaskan kesejarahan keluarnya homoseksual dari DSM serta hal-hal lain yang terkait lainnya.

Berikut link-nya:
http://rainbowrevival.blogspot.com/2013/10/mempertanyakan-kembali-normalitas.html

Semoga bermanfaat :)

Junior mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

Mas/mbak,kalau penjelasan tentang debat di ILC itu gimana ya? Katanya di beberapa halaman disebutkan homoseksualitas itu halaman 288,270,279 : Gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual adalah F66X1 Homoseksualitas. F66X2 Biseksualitas.

Saya tidak ada akses PPGDJ jadi tidak bisa ngecek bener atau tidak

Peti Kemas mengatakan...

Benar bahwa homoseksual masih tercantum dalam PPDGJ III. Namun, sayangnya Dr. Fidiansyah luput untuk menginformasikan juga bahwa heteroseksualitas pun tercantum di halaman yang sama, yakni halaman 288 PPDGJ III, dengan poin F66x0. Selain itu, masih di halaman yang sama juga ada catatan yang berbunyi agar orientasi seksual sendiri jangan diangap sebagai gangguan. Sayang sekali di kolom kometar ini saya tidak bisa cantumkan foto untuk PpDGJ halaman 288 tersebut. Tapi jika ada kawan-kawan yang berminat untuk cek langsung, PPDGJ III versi lengkap dapat diakses di perpustakaan Kementerian Kesehatan, yah :)

Anonim mengatakan...

bisa diupload di imgur.com mungkin, peti kemas? Terimakasih infonya. Seharusnya diviralkan info ini. Daripada info yang dibiaskan diputar di masyarakat.

Soalnya video itu sudah jadi viral di facebook

Anonim mengatakan...

Got it :

https://pbs.twimg.com/media/CbemaKFWwAA3IF4.jpg

Peti Kemas mengatakan...

Terima kasih sudah membantu kasih link-nya :)

Unknown mengatakan...

Dr. Fidiansyah juga bilang soal halaman 279 dan 280, bisa tolong di upload juga...? Saya gemas atas pernyataan beliau, karena bagi saya, pernyataan tersebut ku anggap pencemaran intelektual. Menyatakan hal yang salah sebagai kebenaran.

Unknown mengatakan...

Dr. Fidiansyah juga bilang soal halaman 279 dan 280, bisa tolong di upload juga...? Saya gemas atas pernyataan beliau, karena bagi saya, pernyataan tersebut ku anggap pencemaran intelektual. Menyatakan hal yang salah sebagai kebenaran.

Posting Komentar