rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Jumat, 07 Februari 2014

Menyoal Kekerasan Seksual, Tak Hanya Bicara Perkosaan



Foto: deviantart.com
Apa yang terlintas di pikiran kalian saat mendengar istilah “kekerasan seksual”? Banyak dari kalian mungkin dengan cepat menjawab perkosaan. Tidak salah, sama sekali tidak. Namun, saat kita menyoal kekerasan seksual, ternyata jawaban di atas tidak cukup mumpuni, lho...

Jadi, kekerasan seksual itu apa, sih?
Kekerasan seksual adalah suatu perilaku yang mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seks baik berupa kata-kata sampai perbuatan yang tidak disetujui oleh korbannya, merendahkan korbannya, atau memanfaatkan korbannya. Kekerasan seksual dapat berupa kata-kata atau candaan (humor) porno, memperlihatkan bagian tubuh atau gambar porno, menyentuh bagian tubuh, sampai dengan memaksa melakukan hubungan seksual (Lazzarini, 2013).

Dalam hukum Indonesia, kekerasan seksual seperti perkosaan tercantum dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan. Adapun Komnas Perempuan (2013), dengan berdasar pada pengalaman para penyintas, menyerukan agar kekerasan seksual dimaknai sebagai:
  • pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berakar pada diskriminasi berbasis gender;
  • tindakan seksual, atau percobaan untuk mendapatkan tindakan seksual, atau ucapan yang menyasar seksual, atau tindakan untuk memperdagangkan atau tindakan yang menyasar seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya;
  • tindakan yang bersifat seksual itu tidak terbatas pada penyerangan fisik kepada tubuh seseorang dan dapat termasuk tindakan-tindakan yang tidak melibatkan penetrasi ataupun kontak fisik.

Merujuk pada penjelasan di atas, jelas bahwa menyoal kekerasan seksual, tidak memulu hanya bicara mengenai perkosaan. Bahkan, Komnas Perempuan hingga kini telah menemukan 15 bentuk dari kekerasan seksual. Berikut bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut:
  1. Perkosaan;
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
  3. Pelecehan seksual;
  4. Eksploitasi seksual;
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
  6. Prostitusi paksa;
  7. Perbudakan seksual;
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
  9. Pemaksaan kehamilan;
  10. Pemaksaan aborsi;
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
  12. Penyiksaan seksual;
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
  15. Kontrol seksual, termasuk melalui aturan diskriminatifberalasan moralitas dan agama.

Di mana saja, sih, kejahatan seksual itu kerap terjadi?
Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa pun. Seseorang dengan identitas Lesbian, Biseksual, dan Trangender (priawan) pun nyatanya tak luput dari kejahatan ini. Berdasarkan data dari komnas perempuan (2013), tindak kejahatan ini dapat terjadi di semua ranah. Adapun ranah yang dimaksud, yaitu:
  • Ranah personal, yakni tindak kekerasan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah, seperti ayah, kakak, adik, paman, kakek; kekerabatan; perkawinan; maupun relasi intim (pacaran) dengan korban.
  • Ranah publik, yakni tindak kekerasan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, maupun relasi intim dengan korban. Dengan kata lain, tindak kejahatan tersebut bisa jadi dilakukan oleh tetangga, guru, teman atau atasan kerja, tokoh masyarakat, atau bahkan orang yang tidak dikenal.
  • Ranah Negara, yakni tindak kejahatan yang dilakukan oleh aparatur negara dalam kapasitas kerjanya, seperti polisi.

Diantara ketiga ranah di atas, korban kekerasan seksual terbanyak terdapat dalam ranah personal, lho... Dengan demikian, pandangan bahwa rumah sebagai tempat paling aman jelas terbantahkan. So, tetap waspada, yah...


Glosarium:

·        Penyintas :  korban yang melalui peristiwa traumatis dan berhasil bangkit

·        Koersif      :  bersifat atau berkenaan dengan koersi.

·        Koersi       :  1 Sos bentuk akomodasi yg prosesnya dilaksanakan dng menggunakan tekanan sehingga salah satu pihak yg berinteraksi berada dl keadaan lemah dibandingkan dng pihak lawan; 2 Kom sistem komunikasi yg menggunakan paksaan dan kekerasan



Referensi:

Gumarawati, N. A., Hasyim, W., Hidayat, E., Ika, N., Kristiana, A., Lazzarini, V., dkk. (2009). Lepas dari kekerasan dalam rumah tangga: Panduan untuk menolong diri sendiri. Jakarta: Yayasan Pulih.


Lazzarini, V. (2013). Siapapun bisa jadi pendengar tetapi seorang sahabat bisa mendengar yang tidak bisa kau ucapkan. Jakarta: Yayasan Pulih.


Komnas Perempuan. (2013). Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani. Dikutip dari tautan: http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf


Komnas Perempuan. (2013). Kenali 15 bentuk kekerasan seksual. Dikutip dari tautan: http://www.kekerasanseksual.komnasperempuan.or.id/page/index/5


Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Dikutip dari tautan: http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php


Dimuat juga dalam website:
ardhanaryinstitute.org 

Jumat, 03 Januari 2014

Dua Ribu Tiga Belas: Thank You

deviantart.com
Telah berlalu masa tahun 2013. Saat ulang tahunku Desember lalu, beberapa teman bertanya, "Kamu inginkan apa untuk hadiah?" Aku hanya menjawab, "Tidak ada". Tahun (2013) ini aku mendapat begitu banyak hal yang tak bisa kunilai dengan peser uang atau benda. Itu semua cukup, lebih dari cukup. Yang terpikir (dan terucapa dalam hati) hanya satu: terima kasih.


Diantara semua berkah yang kudapat (yang tentunya tak terhitung jari, helai rambut, dan bulu kuduk), berikut lima hal/peristiwa (yang menurutku) besar selama tahun 2013.
 

Pertama
Melepas "si kembar", kista berukuran lima-koma-sekian yang bersarang di kedua ovariumku. Laparoskopi di awal 2013 berjalan lancar dan (lagi-lagi) syukurnya biaya empat-puluh-sekian juta dapat ditanggung tanpa harus melepas ginjal (juga).

Kedua
Menyelesaikan studi S1 Psikologi dan wisuda. Setelah 4,5 tahun menjabat sebagai mahasiswa psikologi, akhirnya resmi naik pangkat menjadi sarjana psikologi. Pasca opersi kista, kuhadiahi orangtua undangan wisuda. Di hari H wisuda, kusuguhkan mereka dengan aku mengenakan kebaya, wedges (pinjeman), dan make up (yang semalaman aku berlatih sembari menangis memakainya). Syukur tampilanku dapat dikatakan lumayan, cantik menurut orang-orang. (Dan) Syukurnya (lagi), mataku tidak buta karena saat berlatih make-up kecolok eyeliner & maskara berkali-kali.

 

Ketiga
Tak lama lulus, mendapat kesempatan berkegiatan di Yayasan Pulih sebagai Koordinator Relawan. Satu semester, tak hanya pembelajaran dan pengalaman, kenalan dan sahabat pun kuperoleh di sana. Terima kasih kepada penguji skripsiku yang memberiku kesempatan mengecap pembelajaran di Yayasan Pulih. Terima kasih Yayasan Pulih beserta orang-orang (dan yang pernah) di dalamnya.

 

Keempat
Kembali berkontribusi sebagai konselor. Memperoleh berbagai kesempatan untuk tetap belajar dan terus belajar (walau sudah tak bertitel siswa atau mahasiswa), baik melalui internship maupun pelatihan. Mendalami isu gender, seksualitas dan keberagaman manusia, serta aktif bergerak di bidang-bidang tersebut. Memperoleh pembelajaran, pengalaman berharga, kenalan, teman, sahabat, bahkan keluarga (walau tak sekandung). Terima kasih Kakak-kakak dan teman-teman atas penerimaan dan segala pembelajarannya, terima kasih hingga kini dan nanti.

 

Kelima
Berkesempatan untuk (dipaksa dan terpaksa) berani, berdiri dihadapan orang (cukup banyak), dan berbicara, baik sebagai presentan ataupun fasilitator. Senang sekali mendapat kesempatan itu. Dipaksa dan terpaksa memang yang kubutuhkan untuk benar bisa belajar melakukannya. Terimakasih dan semoga tidak bosan memaksakannya, sepertinya aku memang masih membutuhkan itu.

 


Seperti yang sudah kusebutkan sebelumnya, selain kelima hal/peristiwa di atas, masih banyak sekali berkah yang aku rasa dan aku dapatkan pada tahun yang baru saja berlalu. Berkah yang hanya bisa kubalas dengan sederhana, dengan mengucap:  

"Terima Kasih"
(untuk Tuhan dan orang-orang tercinta di sekitarku)

Kamis, 02 Januari 2014

Kenali PPDGJ III, Intip Status Homoseksual di Dalamnya: Gangguan Jiwa, bukan, sih?



Google Image
“Kalian tahu, gak, kalau homoseksual itu normal?” tanyaku kepada sembilan mahasiswa yang berkunjung ke tempat kerjaku dulu. Mendengar ucapanku, beberapa dari mereka merespon dengan diam dan tatapan bingung, beberapa menunjukkan ekspesi jijik dan tidak percaya, sedangkan beberapa yang lain bertanya dengan cepat dan antusias, “Maksudnya gimana, tuh, Kak?” Bukan yang pertama kali ketiga macam ekspresi itu kutemui dalam usahaku menyosialisasikan bahwa homoseksual bukanlah lagi suatu gangguan jiwa. Melihat (setidaknya) ada beberapa orang di antara mereka tampak ingin tahu, aku pun lanjut berceramah tentang homoseksual yang sudah keluar dari berbagai “kitab” diagnosis gangguan jiwa. Salah satu diantaranya adalah PPDGJ, “kitab” diagnosis gangguan jiwa yang digunakan di Indonesia. Yup, bahkan dalam PPDGJ pun homoseksual sudah tidak lagi disebut sebagai gangguan jiwa.
 
Apa sih PPDGJ itu?

PPDGJ merupakan singkatan dari Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa. Seperti yang sempat disebutkan sebelumnya, PPDGJ merupakan “kitab” diagnosis gangguan jiwa yang berlaku dan digunakan di Indonesia. PPDGJ tersebut diterbitkan oleh Direktorat Kesehatan Jiwa, Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Dalam penghimpunannya, PPDGJ mengacu pada dua “kitab” diagnosis internasional lainnya.

Acuan PPDGJ yang pertama adalah Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM) yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association (APA). DSM pertama diterbitkan pada tahun 1952 dan dalam perkembangannya telah mengalami berbagai revisi. Secara internasional, DSM ini adalah rujukan yang dipakai baik oleh psikolog maupun psikiatri.

Acuan PPDGJ kedua adalah International Classification of Diseases (ICD). ICD merupakan alat diagnostik standar epidemiologi, manajemen kesehatan, dan tujuan klinis yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO). Seperti DSM, ICD pun hingga saat ini terus berkembang dan telah mengalami berbagai revisi.

PPDGJ, sama seperti dua “kitab” acuannya, pun terus berkembang dan mengalami berbagai revisi. PPDGJ I diterbitkan pada tahun 1973, PPDGJ II diterbitkan pada tahun 1978, sedangkan PPDGJ III diterbitkan pada tahun 1993. Hingga saat ini, PPDGJ III tersebut merupakan revisi terakhir yang masih menjadi panduan diagnosis gangguan jiwa yang valid bagi psikolog dan psikiatri di Indonesia.
 

Homoseksual itu normal?

Pada tahun 1973, DSM III diterbitkan dan homoseksual tidak lagi tercantum di dalamnya. Ya, mulai tahun tersebut hingga revisinya yang terakhir, yakni DSM IV-TR dan DSM V, APA tidak lagi mencantumkan homoseksual dalam daftar gangguan jiwa. Pada tanggal 17 Mei 1990, WHO pun mengikuti jejak APA dan menyatakan bahwa homoseksual bukanlah gangguan kejiwaan.

Ah, itu kan di luar Indonesia. Di Indonesia mana mungkin homoseksual diakui normal..!

Eiiiitttsss, jangan salah... Ingat PPDGJ, ingatlah pula acuannya. Berdasarkan kedua acuan tersebut, Direktorat Kesehatan Jiwa pun turut mengeluarkan homoseksual dari daftar gangguan jiwa. Tepatnya sejak tahun 1983, homoseksualitas resmi dinyatakan bukan merupakan penyakit kejiwaan dalam PPDGJ II. Hingga pada revisi terakhirnya, yakni PPDGJ III yang terbit tahun 1993, homoseksual dikatakan sebagai sesuatu yang normal. Dengan demikian, berdasarkan ketiga rujukan tersebut, jelaslah bahwa homoseksual bukan merupakan penyimpangan, penyakit, maupun gangguan jiwa.

So, masih ragu kalau homoseksual itu normal? 
Masih bisa bilang kalau di Indonesia homoseksual itu gangguan jiwa?
#thinkagain


Referensi:

http://books.google.co.id/books?id=Fxv9Bvsg5ZMC&pg=PA118&lpg=PA118&dq=PPDGJ+diterbitkan+oleh&source=bl&ots=4pRtiI2S1a&sig=WE8oe4lGaH2pB9re9SvXos0qOJw&hl=en&sa=X&ei=7XOXUuSZE4SMrges2oGwCA&redir_esc=y#v=onepage&q=PPDGJ%20diterbitkan%20oleh&f=false

http://www.ardhanaryinstitute.org/berita-homoseksual-lesbian--gay-adalah--seksualitas-yang-normal.html 


 Dibuat untuk Pelatihan Blogger,
Jakarta, 1 - 4 Desember 2013
Mendapat juara terfavorit pertama