rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Jumat, 07 Februari 2014

Menyoal Kekerasan Seksual, Tak Hanya Bicara Perkosaan



Foto: deviantart.com
Apa yang terlintas di pikiran kalian saat mendengar istilah “kekerasan seksual”? Banyak dari kalian mungkin dengan cepat menjawab perkosaan. Tidak salah, sama sekali tidak. Namun, saat kita menyoal kekerasan seksual, ternyata jawaban di atas tidak cukup mumpuni, lho...

Jadi, kekerasan seksual itu apa, sih?
Kekerasan seksual adalah suatu perilaku yang mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seks baik berupa kata-kata sampai perbuatan yang tidak disetujui oleh korbannya, merendahkan korbannya, atau memanfaatkan korbannya. Kekerasan seksual dapat berupa kata-kata atau candaan (humor) porno, memperlihatkan bagian tubuh atau gambar porno, menyentuh bagian tubuh, sampai dengan memaksa melakukan hubungan seksual (Lazzarini, 2013).

Dalam hukum Indonesia, kekerasan seksual seperti perkosaan tercantum dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan. Adapun Komnas Perempuan (2013), dengan berdasar pada pengalaman para penyintas, menyerukan agar kekerasan seksual dimaknai sebagai:
  • pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berakar pada diskriminasi berbasis gender;
  • tindakan seksual, atau percobaan untuk mendapatkan tindakan seksual, atau ucapan yang menyasar seksual, atau tindakan untuk memperdagangkan atau tindakan yang menyasar seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang koersif, atau atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya;
  • tindakan yang bersifat seksual itu tidak terbatas pada penyerangan fisik kepada tubuh seseorang dan dapat termasuk tindakan-tindakan yang tidak melibatkan penetrasi ataupun kontak fisik.

Merujuk pada penjelasan di atas, jelas bahwa menyoal kekerasan seksual, tidak memulu hanya bicara mengenai perkosaan. Bahkan, Komnas Perempuan hingga kini telah menemukan 15 bentuk dari kekerasan seksual. Berikut bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut:
  1. Perkosaan;
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan;
  3. Pelecehan seksual;
  4. Eksploitasi seksual;
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual;
  6. Prostitusi paksa;
  7. Perbudakan seksual;
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
  9. Pemaksaan kehamilan;
  10. Pemaksaan aborsi;
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
  12. Penyiksaan seksual;
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan;
  15. Kontrol seksual, termasuk melalui aturan diskriminatifberalasan moralitas dan agama.

Di mana saja, sih, kejahatan seksual itu kerap terjadi?
Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa pun. Seseorang dengan identitas Lesbian, Biseksual, dan Trangender (priawan) pun nyatanya tak luput dari kejahatan ini. Berdasarkan data dari komnas perempuan (2013), tindak kejahatan ini dapat terjadi di semua ranah. Adapun ranah yang dimaksud, yaitu:
  • Ranah personal, yakni tindak kekerasan dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah, seperti ayah, kakak, adik, paman, kakek; kekerabatan; perkawinan; maupun relasi intim (pacaran) dengan korban.
  • Ranah publik, yakni tindak kekerasan dilakukan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, maupun relasi intim dengan korban. Dengan kata lain, tindak kejahatan tersebut bisa jadi dilakukan oleh tetangga, guru, teman atau atasan kerja, tokoh masyarakat, atau bahkan orang yang tidak dikenal.
  • Ranah Negara, yakni tindak kejahatan yang dilakukan oleh aparatur negara dalam kapasitas kerjanya, seperti polisi.

Diantara ketiga ranah di atas, korban kekerasan seksual terbanyak terdapat dalam ranah personal, lho... Dengan demikian, pandangan bahwa rumah sebagai tempat paling aman jelas terbantahkan. So, tetap waspada, yah...


Glosarium:

·        Penyintas :  korban yang melalui peristiwa traumatis dan berhasil bangkit

·        Koersif      :  bersifat atau berkenaan dengan koersi.

·        Koersi       :  1 Sos bentuk akomodasi yg prosesnya dilaksanakan dng menggunakan tekanan sehingga salah satu pihak yg berinteraksi berada dl keadaan lemah dibandingkan dng pihak lawan; 2 Kom sistem komunikasi yg menggunakan paksaan dan kekerasan



Referensi:

Gumarawati, N. A., Hasyim, W., Hidayat, E., Ika, N., Kristiana, A., Lazzarini, V., dkk. (2009). Lepas dari kekerasan dalam rumah tangga: Panduan untuk menolong diri sendiri. Jakarta: Yayasan Pulih.


Lazzarini, V. (2013). Siapapun bisa jadi pendengar tetapi seorang sahabat bisa mendengar yang tidak bisa kau ucapkan. Jakarta: Yayasan Pulih.


Komnas Perempuan. (2013). Kekerasan Seksual: Kenali dan Tangani. Dikutip dari tautan: http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2013/12/Kekerasan-Seksual-Kenali-dan-Tangani.pdf


Komnas Perempuan. (2013). Kenali 15 bentuk kekerasan seksual. Dikutip dari tautan: http://www.kekerasanseksual.komnasperempuan.or.id/page/index/5


Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Dikutip dari tautan: http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php


Dimuat juga dalam website:
ardhanaryinstitute.org